Samarinda
– Dunia jurnalistik adalah sebuah dunia yang menarik. Pada kenyataannya
seseorang yang berkeci mpung
pada dunia ini tidak hanya sekedar mencari berita namun juga harus mampu
mencari celah yang menarik yang dapat dibagikan kepada khalayak umum. Oleh
karena itu, UKMF
(Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas) Forestry Magazine (FM) Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman
mengadakan Basic Training pada tanggal 09 Juni 2014. Acara yang dilaksanakan di daerah Lempake yaitu
Lembah Hijau, Samarinda ini dikemas dengan suasana santai namun tujuan diadakan
acara tetap dapat dicapai.
Acara
ini yang dikhususkan untuk kader-kader yang berminat untuk mempelajari langkah
awal dalam pengenalan jurnalistik serta yang berminat bergabung menjadi anggota
kepengurusan Forestry Magazine itu sendiri. “Karena tidak adanya bantuan dana
dari pihak fakultas mungkin acaranya tidak sesuai dengan yang diharapkan, namun
hal itu tidak membuat para peserta dan panitia patah semangat” ungkap Gunawan
sebagai Ketua Panitia Pelaksana.
"Kalau takut jangan jadi jurnalis.” itulah semboyan yang selalu
FM lontarkan guna memberikan semangat kritis bagi para peserta. Manusia
memiliki kebebasan dalam berpendapat bahkan hal ini juga turut diatur dalam
Undang-Undang Dasar 1945. Kebebasan ini adalah sebagai bentuk hak yang patut
diperjuangkan. Hak yang dimiliki tentu bukan hak yang dapat dijadikan sebagai
senjata untuk bertindak semau sendiri tanpa peduli pada hak orang lain karena
sesungguhnya hak manusia itu dibatasi oleh hak manusia yang lain.
Batasan sebagai seorang
jurnalis dapat dilihat dari kode etik yang dimiliki oleh jurnalis. Kode etik
tersebut terdiri dari 11 pasal, yaitu Pasal
1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat,
berimbang, dan tidak beritikad buruk; Pasal
2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan
tugas jurnalistik; Pasal 3, wartawan
Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak
mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak
bersalah; Pasal 4, wartawan
Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul; Pasal 5, wartawan Indonesia tidak
menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak
menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan; Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak
menerima suap; Pasal 7, wartawan
Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia
diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo,
informasi latar belakang, dan off the
record sesuai dengan kesepakatan; Pasal
8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan
prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras,
warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat
orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani; Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang
kehidupan pribadinya, kecuali untuk keperluan publik; Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan
memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf
kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa; Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi
secara proporsional.
Kegiatan ini mengundang pemateri
yang juga alumni FM serta
dosen-dosen Fakultas Kehutanan yang bersedia hadir meluangkan waktunya untuk
memberikan sercecah pengetahuan mereka. Materi-materi
yang disampaikan merupakan materi jurnalistik dasar dan tambahan berupa publik speaking serta materi-materi lainnya yang tentunya
sangat bermanfaat bagi perserta maupun panitia. (Forestry Magazine Fahutan Unmul)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar