Senin, 30 Juni 2014

Forestry Magazine Selenggarakan Basic Training untuk Kader Jurnalistik


Samarinda – Dunia jurnalistik adalah sebuah dunia yang menarik. Pada kenyataannya seseorang yang berkeci mpung pada dunia ini tidak hanya sekedar mencari berita namun juga harus mampu mencari celah yang menarik yang dapat dibagikan kepada khalayak umum. Oleh karena itu, UKMF (Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas) Forestry Magazine (FM) Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman mengadakan Basic Training pada tanggal 09 Juni 2014. Acara yang dilaksanakan di daerah Lempake yaitu Lembah Hijau, Samarinda ini dikemas dengan suasana santai namun tujuan diadakan acara tetap dapat dicapai.
Acara ini yang dikhususkan untuk kader-kader yang berminat untuk mempelajari langkah awal dalam pengenalan jurnalistik serta yang berminat bergabung menjadi anggota kepengurusan Forestry Magazine itu sendiri. “Karena tidak adanya bantuan dana dari pihak fakultas mungkin acaranya tidak sesuai dengan yang diharapkan, namun hal itu tidak membuat para peserta dan panitia patah semangat” ungkap Gunawan sebagai Ketua Panitia Pelaksana.
"Kalau takut jangan jadi jurnalis.” itulah semboyan yang selalu FM lontarkan guna memberikan semangat kritis bagi para peserta. Manusia memiliki kebebasan dalam berpendapat bahkan hal ini juga turut diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kebebasan ini adalah sebagai bentuk hak yang patut diperjuangkan. Hak yang dimiliki tentu bukan hak yang dapat dijadikan sebagai senjata untuk bertindak semau sendiri tanpa peduli pada hak orang lain karena sesungguhnya hak manusia itu dibatasi oleh hak manusia yang lain.
Batasan sebagai seorang jurnalis dapat dilihat dari kode etik yang dimiliki oleh jurnalis. Kode etik tersebut terdiri dari 11 pasal, yaitu Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk; Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik; Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah; Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul; Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan; Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap; Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan; Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani; Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk keperluan publik; Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa; Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Kegiatan ini mengundang pemateri yang juga alumni FM serta dosen-dosen Fakultas Kehutanan yang bersedia hadir meluangkan waktunya untuk memberikan sercecah pengetahuan mereka. Materi-materi yang disampaikan merupakan materi jurnalistik dasar dan tambahan berupa publik speaking serta materi-materi lainnya yang tentunya sangat bermanfaat bagi perserta maupun panitia. (Forestry Magazine Fahutan Unmul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar